BLT Cair Minggu Ini, Berikut Cara Mendapatkan Bansos Tunai Terbaru

Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat untuk menangani peningkatan kasus Covid-19.

Syarat Untuk mendapat bantuan langsung tunai

Untuk mengantisipasi dampak sosial ekonomi dari kebijakan PPKM, Kementerian Sosial (Kemensos) terus melanjutkan program bantuan tunai bagi masyarakat miskin dan rentan.

Berikut cara mendapatkan bantuan tunai di situs resmi Kementerian Sosial:

Baca Juga : Bagikan Bansos yang Cair di Bulan Juli, Pantengin Rekening!

1. Kunjungi website Kementerian Sosial.
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/Kelurakhan.
3. Masukkan nama PM (Penerima) sesuai KTP.
4. Masukkan kode 8 digit (dipisahkan dengan spasi) yang ditunjukkan pada kolom kode.
5. Jika Anda tidak memahami huruf kode, Anda dapat mengatur ulang untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol cari data.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan disalurkan secara serentak pada bulan Mei dan Juni pada bulan Juli sebesar Rs 600.000. Bantuan Sosial Tunai (BST) rencananya akan dikeluarkan pekan ini. “Saya berharap paling lambat bulan ini sudah bisa dilaksanakan, dan kami berusaha agar semuanya bisa tersalurkan ke warga,” kata Menteri Sosial

UMKM Dapat Jatah BLT Rp1,2 Juta Selama PPKM Darurat

Artikel Pilihan :

  1. Jadi Solusi Saat Masa Pandemi KTA Standard Chartered Bank
  2. Butuh Modal Untuk Mulai Usaha? KTA Standard Chartered Bank
  3. 3 Aplikasi Kamera Transparan di Android

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan target penerima Bantuan Usaha Kecil Produktif (BPUM) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan 3 juta UMKM berhak mendapatkan bantuan tunai langsung atau BLT sebesar Rs 1,2 juta selama PPKM darurat.

Baca Juga : Begini Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp600 Ribu

“Untuk PPKM darurat Juli ini, kami berharap sisa anggaran Rp 3,6 triliun untuk 3 juta UMKM dapat disisihkan hingga September untuk membantu masyarakat sekali lagi dalam keadaan darurat PPKM,” ujarnya dalam video virtual. Jumat (7/2/2021).

“Hibah untuk 3 juta UMKM dengan (biaya) bantuan sebesar Rs 1,2 juta per perusahaan, yang dapat dimulai dari Juli hingga September untuk mendukung masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, pada kuartal I dan II, BPUM hanya menjual 9,8 juta usaha kecil yang mendapat pendampingan pelaksanaan, mencapai Rp 11,76 triliun.

Baca Juga : Cara Cek Nama Penerima Bansos Tunai Rp 600 Ribu Selama PPKM

Solusi dimasa Pandemi Standard Chartered Bank Mengeluarkan Kredit Tanpa Agunan

Sebagai pelopor produk Kredit Tanpa Agunan, KTA SCB atau Standard Chartered Bank tahu apa yang Anda butuhkan. Gunakan produk KTA buat memenuhi beragam kebutuhan krusial Anda, misalnya biaya perawatan kesehatan, pembelian barang, renovasi rumah hingga kebutuhan liburan, dan menjadi tambahan modal usaha.

Dengan nominal pinjaman yg fleksibel hingga 300 juta, Anda tidak perlu kuatir bila butuh dana cepat. Suku bunga terendah 0,65% menggunakan tenor fleksibel semakin meringankan beban keuangan Anda.

Mari segera ajukan Kredit Tanpa Agunan menurut Bank Standard Chartered & rasakan segala keunggulannya. Informasi selengkapnya tentang Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered Bank (KTA SCB) selengkapnya bisa Anda simak di bawah ini.

Baca Juga : Begini Syarat Dan Ketentuan Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered Bank

Keunggulan Kredit Tanpa Agunan Standard Chartered Bank (KTA SCB)

Keunggulannya merupakan periode pembayaran yg fleksibel mulai berdasarkan 1 tahun hingga lima tahun. Selain itu, Anda akan lebih gampang pada mengatur keuangan lantaran cicilan bulanannya yg tetap.

Apa saja syarat generik buat pengajuan KTA Standard Chartered Bank?

  1. Berlaku buat Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia 21-60 tahun
  3. Pendapatan higienis minimal Rp 96 juta per tahun
  4. Memiliki kartu kredit menurut bank lain & sudah terdaftar minimal satu tahun
  5. Minimal limit kartu kredit lebih besar atau sama menggunakan Rp 12 juta
  6. Tinggal & bekerja pada Jabodetabek, dan Surabaya
  7. Dokumen apa saja yang diperlukan buat pengajuan KTA Standard Chartered Bank?

Untuk karyawan, siapkan dokumen sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP/Paspor
  2. Fotokopi NPWP (buat pengajuan sebesar atau melebihi Rp50 juta)
  3. Fotokopi kartu kredit berdasarkan bank lain (minimal sudah terdaftar selama satu tahun dan minimal batas kredit Rp 12juta)
  4. Fotokopi tagihan kartu kredit bank lain (tergantung jenis KTA)
  5. Fotokopi sampul kitab tabungan

Baca Juga : Jadi Solusi Saat Masa Pandemi KTA Standard Chartered Bank