Alasan Kenapa Pinjaman Online Ilegal Mati Satu Tumbuh Seribu

Otoritas Jasa Keuangan sudah memblokir tiga.193 pinjaman online (pinjol) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing berkata pinjol ilegal sangat menyengsarakan masyarakat karena banyaknya imbas buruknya.

“Kami telah meblokir 3.193 pinjol ilegal. Kami umumkan ke masyarakat buat nir akses & kami pula blokir situs & aplikasinya dan kami lapor ke Bareksrim apabila ada tindak pidana pada sana supaya dilakukan penegakkan hukum,” kata Tongam pada program Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal pada BeritaSatu, Senin (21/6/2021).

Terus kenapa masih banyak pinjol ilegal bermunculan?

Baca Juga : 5 Perbedaan Pinjaman Bank dan Pinjaman Online

1. Kemajuan teknologi bikin pinjol ilegal gampang beraksi

Tongam menyebutkan meski sudah diberantas dan diblokir, tetapi pinjol ilegal masih terus bermunculan. Hal ini terjadi, galat satunya karena kemajuan teknologi.

“Kami blokir hari ini besok beliau bikin baru, ganti nama. Dengan kemajuan teknologi waktu ini sangat gampang membuat situs, web, pelaksanaan, kirim SMS, untuk medsos untuk tawarkan pinjol,” istilah Tongam.

2. Lemahnya undang-undang soal fintech

Alasan kedua merupakan lemahnya aturan soal financial technology (fintech). Menurut Tongam, tidak seperti perbankan & iuran pertanggungan, fintech belum diatur dalam undang-undang.

Fintech lending ilegal ini bukan tindak pidana karena nir terdapat undang-undang yg katakan fintech ini tindak pidana formil. Fintech memang perlu kita benahi infrastruktur sehingga sanggup menguatkan kita buat memberantas,” katanya.

Baca Juga : Rekomendasi Pinjaman Online Terbaik 2021

3. Mengerikannya pinjol ilegal buat masyarakat

Tongan memaparkan pinjol ilegal ini sangat menyengsarakan masyarakat. Mulai menurut porto & bunga yg tinggi, ketidakjelasan waktu peminjaman hingga masalah penagihan yang nir beretika.

Tongam mencontohkan, ketika masyarakat meminjam di pinjol ilegal sebesar Rp1 juta, maka yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Belum lagi bunganya yang sanggup berubah, contohnya berdasarkan yang awalnya dijanjikan 0,5 persen per hari sebagai 2 persen per hari.

“Jangka waktu diperjanjikan 90 hari jadi 7 hari. Kemudian jika terlambat terdapat penagihan nir beretika misalnya teror, intimidasi, pelecehan,” kata Tongam.

Baca Juga : 3 Kesalahan yang Bikin Tertipu Pinjaman Online Ilegal